Indikator kinerja Dukcapil memberikan informasi tentang apa saja yang dikerjakan serta target yang hendak dicapai oleh Dinas Dukcapil dalam suatu kurun waktu atau periode tertentu. Untuk tahun 2023, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah merilis Indikator kinerja yang harus diraih oleh masing-masing Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
Tetapan indikator ini menjadi tantangan yang tidak saja menuntut keseriusan dan kerja keras tetapi juga kepiawian dari setiap Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk Disdukcapil Kabupaten Flores Timur. Kepiwaian itu antara lain tentang bagaimana memaksimalkan semua sumber daya dan potensi yang ada baik itu sumber daya materiil dan personil.
NO | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
---|---|---|
1 | Perekaman KTP-el | 99,4% |
2 | Kepemilikan KIA | 50% |
3 | Akta Lahir | 98% |
4 | penggunaan Buku Pokok Pemakaman (BPP) | 75% dari desa |
5 | PKS minimal | 15 OPD |
6 | akses data | minimal 15 OPD |
7 | inovasi | 1 inovasi tiap semester |
8 | aktivasi Identitas Kependudukan Digital | 25% dari total perekaman KTP-el |
9 | Penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan | Ya/Tidak |
10 | Layanan administrasi kependudukan secara online | Ya/Tidak |
Menilik Infografis yang tersaji pada tabel di atas, capaian Dinas Dukcapil Kabupaten Flores Timur pada tahun 2022 sebenarnya telah melampui target untuk indikator kinerja penerbitan akta kelahiran, tapi untuk indikator Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data, Akses Data serta Inovasi Pelayanan termasuk masih jauh dari target. Ini adalah pekerjaan serius yang harus dilakukan oleh jajaran personil Dinas DUkcapil Kabupaten Flores Timur
Saat ulasan ini diturunkan, de facto tersisa empat bulan yang dimiliki Dinas Dukcapil untuk memacu kinerja, memperlihatkan keseriusan dan kepiawaian. Andaipun belum bisa mencapai target kinerja tapi sekurang-kurangnya bisa mendekati.
(Dukcapil Team)