× Beranda Tentang Kami Pengumuman Galeri SOP Dukcapil Hubungi Kami
blog-img
24/08/2023

DINAS DUKCAPIL DAN DINAS SOSIAL BANGUN KERJA SAMA PEMANFAATAN DATA ADMINDUK

Maria Noviany R. G. Lamba | PDIP

Bertempat di Ruang Kerja Kepala  Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023 dilakukan  penandatangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data antara Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Flores Timur.

 

Hadir pada kesempatan ini, Kepala Dinas Sosial Drs. Benediktus Bolipapan Herin bersama jajaran para Pejabat Eselon Tiga antara lain Fransiskus Fery Bribe, S.Sos dan Marselis Rita Fernandez, SSTP, MSi. Dari Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yosep Sucipto Keraf, SE, MSi dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Emanuel Fernandez, S.Ip.

 

Google Drive Image

Tampak Kadis Dukcapil bersama Kadis Sosial  dan staf berdiskusi tentang klausul perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan 

 

Perjanjian Kerja Sama di atas adalah implementasi dari Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.

Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial dimaksudkan untuk melakukan Verifikasi dan Validasi Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

 

Dengan akses data pada Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dimiliki Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang telah telah direkrut oleh Dinas Sosial diharapkan memiliki akurasi data  pribadi yang valid dan akurat.  Verifikasi dan validasi data yang akurat tentunya akan menjamin ketepatan identitas data perorangan yang akan ditetapkan sebagai Penyandang Data Masalah Kesejahteraan Sosial. Hal ini tentu akan menekan seminimal mungkin kisruh invaliditas data  yang muncul sebagai akibat implementasi Kebijakan Penanganan PMKS.

 

Perjanjian Kerja Sama antara dua OPD (organisasi perangkat daerah) di atas tentunya ditindaklanjuti dengan perumusan Petunjuk Teknis. Adapun point-point penting yang dibahas dalam Petunjuk Teknis antara lain: pertama ,Infrastruktur Network yang dibutuhkan untuk menghubungkan Client Computer yang dimiliki oleh Dinas Sosial dengan Server Database SIAK yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.  Kedua, Sistem Aplikasi yang digunakan untuk mengakses data kependudukan dalam hal ini disepakati penggunaan Web Portal sebagai sistem aplikasi. Ketiga,  Data Balikan. Disepakati sebagai Data Balikan, Dinas Sosial akan memberikan Surat Keputusan Penetapan Penyandang Masalah Sosial beserta Lampiran. Oleh karena Direktorat Jenderal Dukcapil sebagai owner dari SIAK, PKS dan Petunjuk teknis yang mengaturnya terlebih dahulu akan dikonsultasikan ke Dirjen Dukcapil untuk mendapat persetujuan

Google Drive Image

(Tampak : Kepala Dinas Dukcapil Yoseph Aryo Soecipto Pehan Keraf,SE,MSi  menandatangani  PKS di Ruang Kerja Kadis Sosial)

Google Drive Image

(Tampak : Kepala Dinas Sosial Drs. Benediktus Bolipapan Herin menandatangani PKS di Ruang Kerja Kadis Sosial)

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengakui bahwa  penandatangan PKS ini tentu merupakan langkah permulaan  dari rangkaian panjang implementasi pemberian hak akses dan pemanfaatan data oleh Dinas Sosial.

Google Drive Image

(foto : jabat tangan Kadis Sosial dan Kadis Dukcapil sambil memperlihatkan naskah PKS adalah potret sebuah komitmen yang kuat untuk mewujudkan pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung kinerja pembangunan kesejahteraan sosial)

Sebagai kelanjutannya, ke depan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh keduabelah pihak antara lain penunjukan provider atau penyedia jaringan tertutup yang sedianya akan dikoordinasikan bersama Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Flores Timur. Selain itu, setelah terbangun infrastruktur network atau jaringan komunikasi data antara kedua belah pihak, akan dilakukan uji koneksitas dengan pemberian user id (sementara) untuk melakukan akses login. Jika uji koneksitas dinyatakan berhasil selanjutnya akan dilakukan nonaktivasi user id (sementara). Kepala Dinas Sosial akan mengajukan permohonan User Id defenitip dan besaran kuota akses NIK perhari yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

 

Demikianlah  garis besar langkah dan tahapan pemanfaatan data kependudukan. Diharapkan ke depan semua OPD dalam penyelenggaraan layanan dapat memanfaatkan data kependudukan untuk melakukan verifikasi dan validasi data adminduk.

 

(Dukcapil Flotim Tim)

 

Kategori Info

Populer